Pamong Mengenakan Pakaian Adat Gagrak Yogyakarta Setiap Kamis Pon-an

AGUS BUDIYANTA 02 Oktober 2025 15:23:07 WIB

(SID-GC) – Sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka setiap hari Kamis Pon di Daerah Istimewa Yogyakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, pelajar, pegawai tidak tetap, instansi pemerintah daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, dan instansi terkait diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa, khususnya gagrak Ngayogyakarta.

Pemilihan Kamis Pon sebagai hari berbusana adat ini karena bertepatan dengan sejarah hari jadi berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Pemakaian pakaian adat Jawa setiap Kamis Pon merupakan upaya untuk melestarikan warisan budaya Yogyakarta, simbol internalisasi nilai-nilai luhur budaya dan sejarah Yogyakarta., memperkuat identitas budaya Yogyakarta di mata masyarakat, dan serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan di kalangan masyarakat.

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung