Sejarah Desa | Asal Mula
EDI SETIAWAN 30 April 2014 17:20:39 WIB
Desa Giricahyo merupakan salah satu wilayah desa dari Kabupaten Gunungkidul yang terletak di sisi barat dari kota kabupaten. Nama Giricahyo sendiri berasal dari dua kata yakni Giri dan Cahyo yakni Gunung dan Cahaya. Awal mula penamaan itu sendiri dikarenakan adanya pemekaran daerah yang awalnya bernama Karangtengah pada tahun 1919 dan berubah pada sekitar tahun 1946-an menjadi Giricahyo.
Desa Giricahyo berdekatan dengan pPntai Parang Endog Desa Girijati dan termasuk wilayah desa yang mempunyai pantai terpanjang yang ada di wilayah Kecamatan Purwosari serta desa yang terhubung Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan luas wilayah Desa Giricahyo sebesar 16.077,855 Ha.
Desa Giricahyo terletak pada ketinggian antara 100-750 m dari permukaan laut. Wilayah Desa Giricahyo merupakan daerah miring dan bergelombang dengan struktur tanah bebatuan dan perbukitan. Perkiraan tingkat kemiringan antara 0-2% dari 75 % luas wilayah Desa Giricahyo. Jenis tanah yang dimiliki Desa Giricahyo adalah jenis latsol dan meditran merah, grumosol hitam dengan bebatuan gamping.
Desa Giriricahyo terbagi dari 7 padukuhan antara lain:
Padukuhan Gabug, Padukuhan Wuni, Padukuhan Karangtengah, Padukuhan Jurug, Padukuhan Nglumbung, Padukuhan Jati, dan Padukuhan Jambu.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Konsolidasi Aset Kalurahan Giricahyo Tahun 2026
- Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Kalurahan No 13 Tahun 2025 tentang APBKal Tahun Anggaran 2026
- Apel Pagi Rutin Pamong Kalurahan Giricahyo Tahun 2026
- Laporan Pertanggungjawaban BUMKal TA 2025
- Apel Pagi Rutin Pamong Kalurahan Giricahyo Tahun 2026
- Sosialisasi Perhitungan Carbon untuk Transformasi Hijau di Kalurahan Giricahyo














