Sidang Ke-2 Penetapan Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Realisasi APBKal 2025

AGUS BUDIYANTA 23 Januari 2026 15:01:58 WIB

(SID-GC) - Kamis, 22 Januari 2025 Pemerintah Kalurahan tentang Penetapan Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Realisasi APBKal 2025. Tujuan penetapan peraturan ini adalah mengesahkan secara resmi laporan realisasi anggaran tahun 2025 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan. Ini lebih dulu diawali dengan sidang bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) untuk memaparkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama tahun 2025. Setelah proses pencermatan bersama ini, maka produk hukum peraturan ini ditetapkan/disahkan. Dokumen ini memuat rincian laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang ada di rekening Kalurahan. Peraturan Kalurahan ini menjadi dokumen wajib untuk memulai tahun anggaran baru yaitu Tahun Anggaran 2026.

 
 
 
 
 
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung