Serba-Serbi: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru
EDI SETIAWAN 10 Juli 2017 19:51:02 WIB
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
- Surat pengantar dari RT, RW dan Dukuh.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (bila lebih dari 1 tahun)
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) dengan materai sebesar Rp6.000.
- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT-DD Tahap 9 Bulan September Tahun 2025
- Musrenbangkal Penyusunan RKPKal TA 2026, DURKPD TA 2027, dan Danais TA 2028
- Hari Jadi Kalurahan Giricahyo Ke-106 Tahun 2025
- Kalurahan Giricahyo Adakan Kegiatan Rutin Rebo Pon-an Neton Dumadi Kalurahan
- Info Grafik APBKal Perubahan Kalurahan Giricahyo Tahun 2025
- Padukuhan Wuni Kalurahan Giricahyo Raih Juara III Lomba Tilik Padukuhan TA 2025
- Selamat HUT RI ke-80 Tahun 2025: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"