Deklarasi Pencegahan Pernikahan Dini

EDI SETIAWAN 06 Agustus 2017 07:43:29 WIB

GC (03/08/2017) - Deklarasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini berlangsung tadi siang di Balai Padukuhan Gabug yang dideklarasikan oleh seluruh Dukuh se-Giricahyo. Hal ini menyusul seruan dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kehamilan diluar nikah dan menurunkan angka kemiskinan serta KDRT. Selama ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah guna mengentaskan kemiskinan serta KDRT bagi pasangan suami istri terutama yang baru saja menikah. Dari hasil pantauan sejauh ini tingkat KDRT dialami oleh pasangan muda karena faktor ekonomi serta emosional yang masil labil. Maka upaya pemerintah dalam hal ini secara sungguh-sungguh untuk mengatur demi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan tenteram. 

Peraturan pemerintah untuk perkawinan bagi perempuan usia 16 tahun sedangkan laki-laki usia 19 tahun. Namun dalam hal tertentu perempuan bisa nikah sebelum menginjak usia 16 tahun dengan syarat memiliki surat keterangan dari Pengadilan Agama setempat. Dari gambar diatas tampak Dukuh se-Giricahyo dari kiri Dukuh Jambu Edi Nur Hidayat, Dukuh Nglumbung Walidi Mustofa, Dukuh Jati Sukijo, Dukuh Kr. Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Desa Supriyanto, Dukuh Jurug Irman Sutisma, Dukuh Wuni Timtim Alip Wicaksono serta Dukuh Gabug Parija. Deklarasi ini disaksikan oleh warga desa Giricahyo dan juga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan Purwosari.

Dari isi deklarasi tersebut memuat inti bahwa sepakat untuk berkomitmen bersama dalam mencegah pernikahan anak usia dini dengan mensosialisasikan melalui lembaga-lembaga desa seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW serta Majelis Taklim. Selain hal itu juga memberikan penekanan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga anak kesayangannya dari pengaruh-pengaruh negatif luar yang berdampak buruk bagi keluarga, dengan cara mempertemal keimanan serta ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Harapan kedepan dari Pemerintah desa Giricahyo dengan dideklarasikannya Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini tidak ada lagi pernikahan di bawah umur serta menurunnya angka perceraian.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung