Peraturan Desa No 1 Tahun 2020
EDI SETIAWAN 17 April 2020 11:43:30 WIB
KEPALA DESA GIRICAHYO
KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA GIRICAHYO
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GIRICAHYO,
Menimbang : |
a.
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; |
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No 59); |
|
2. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang eistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
3. |
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
7. |
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nommor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Th 2018 No 1838); |
|
10. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7); |
|
11. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 No. 17 Seri E); |
|
12. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Bertia Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penglolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1); |
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 No.39); |
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 No 24); |
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 No. 61); |
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2018 Nomor 80); |
|
17. |
Peraturan Desa Giricahyo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun Anggaran 2016 s/d 2021 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2016 Nomor 27); |
|
18.
|
Peraturan Desa Giricahyo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2018 Nomor 5); |
|
19. |
Peraturan Desa Giricahyo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo tahun 2018 Nomor 6); |
|
20. |
Peraturan Desa Giricahyo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan kekayaan Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo tahun 2018 No. 8); |
|
21. |
Peraturan Desa Giricahyo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 3); |
|
22. |
Peraturan Desa Giricahyo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 5); |
|
23. |
Peraturan Desa Giricahyo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 8); |
|
24. |
Peraturan Kepala Desa Giricahyo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 2); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GIRICAHYO
dan
KEPALA DESA GIRICAHYO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
Pasal 1
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1 |
Pendapatan |
|
|
|
a . |
Pendapatan Asli Desa (PAD) |
: Rp. |
57.965.000,00; |
|
b . |
Pendapatan Transfer |
: Rp |
1,695.652.650,00; |
|
c . |
Pendapatan Lain-lain |
: Rp. |
9.215.316,00; |
|
|
Jumlah Pendapatan Desa |
: Rp. |
1.762.832.966,00; |
|
2 |
Belanja Desa |
|
|
|
a . b. c. d, e. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pembangunan Desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Alokasi Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa |
: Rp. : Rp. : Rp. : Rp.
: Rp. |
734.650.932,00; 853.219.419,00,- 72.755.000,00; 46.461.500,00;
0,00; |
|
|
Jumlah Belanja Desa Surplus |
: Rp. : Rp. |
1.707.086.851,00; 55.746.115,00; |
|
3 |
Pembiayaan : |
|
|
|
a. |
Penerimaan Pembiayaan |
: Rp. |
52.249.795,00; |
|
b. |
Pengeluaran Pembiayaan |
: Rp. |
0,00; |
|
|
Selisih Pembiayaan (a-b) |
: Rp. |
52.249.795,00; |
|
|
|
SILPA tahun berjalan |
: Rp. |
107.995.910.00; |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
- Lampiran I. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- Lampiran II. Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai dengan 31 Desember Tahun Anggaran 2019, dan;
- Lampiran III. Program Sektoral dan Program Daerah Yang Masuk Ke Desa Tahun Anggaran 2019.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di Giricahyo
Pada tanggal 30 Januari 2020
KEPALA DESA,
SUPARYANA
Diundangkan di Giricahyo
pada tanggal 30 Januari 2020
SEKRETARIS DESA,
SUPRIYANTO
LEMBARAN DESA GIRICAHYO TAHUN 2020 NOMOR 1
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Halal Bihalal Keluarga Besar Pemerintah Kalurahan Giricahyo: Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
- Pemerintah Kalurahan Giricahyo Bentuk Kelompok Tani Hutan "Giriwana"
- BUMKal “Kridatama” Laksanakan Laporan Pertanggungjawaban TA 2024
- Selamat Hari Jadi DIY Ke-270!
- Dukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Aktivasi IKD di Kalurahan Giricahyo
- Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis