Peraturan Desa No 1 Tahun 2020

EDI SETIAWAN 17 April 2020 11:43:30 WIB

KEPALA DESA GIRICAHYO

KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN DESA GIRICAHYO

NOMOR  1  TAHUN 2020

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GIRICAHYO,

 

Menimbang :

a.

 

 

 

 

 

b.

bahwa  sesuai  dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  No 59);

 

2.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang eistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

3.

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                   Nomor  5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5694);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

7.

Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nommor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Th 2018 No 1838);

 

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten

 Gunungkidul Tahun 2018  Nomor 7);

 

11.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 No. 17 Seri E);

 

12.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Bertia Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penglolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 No.39);

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 No 24);

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 No. 61);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2018 Nomor 80);

 

17.

Peraturan Desa Giricahyo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun  Anggaran 2016 s/d 2021 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2016 Nomor 27);

 

18.

 

Peraturan Desa Giricahyo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa  Tahun 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2018 Nomor 5);

 

19.

Peraturan Desa Giricahyo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo tahun 2018 Nomor 6);

 

20.

Peraturan Desa Giricahyo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan kekayaan Desa  Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo tahun 2018 No. 8);

 

21.

Peraturan Desa Giricahyo Nomor 3 Tahun 2019 tentang  Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 3);

 

22.

Peraturan Desa Giricahyo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 5);

 

23.

Peraturan Desa Giricahyo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 8);

 

24.

Peraturan Kepala Desa Giricahyo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Giricahyo Tahun 2019 Nomor 2);

 

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GIRICAHYO

dan

KEPALA DESA GIRICAHYO

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN  DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

 

Pasal   1

Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019  sebagai berikut  :

1

Pendapatan 

 

 

a .

Pendapatan Asli Desa (PAD)

:  Rp.

57.965.000,00;

b .

Pendapatan Transfer

:  Rp

1,695.652.650,00;

c .

Pendapatan Lain-lain

:  Rp.

9.215.316,00;

 

Jumlah Pendapatan  Desa

:  Rp.

1.762.832.966,00; 

2

Belanja Desa

 

 

a .

b.

c.

d,

e.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Alokasi Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat  dan Mendesak Desa

:  Rp.

:  Rp.

:  Rp.

:  Rp.

 

:  Rp.

734.650.932,00;

853.219.419,00,-

   72.755.000,00;

         46.461.500,00;

 

0,00;

 

Jumlah Belanja Desa

Surplus

: Rp.

: Rp.

1.707.086.851,00;

55.746.115,00;

3

Pembiayaan :

 

 

 a.

Penerimaan Pembiayaan

: Rp.

52.249.795,00;

 b.

Pengeluaran Pembiayaan

: Rp.

0,00;

 

Selisih  Pembiayaan (a-b)

: Rp.

52.249.795,00; 

 

 

SILPA tahun berjalan

: Rp.

107.995.910.00;

 

Pasal   2

Uraian lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
  2. Lampiran II. Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai dengan 31 Desember Tahun Anggaran 2019, dan;
  3. Lampiran III. Program Sektoral dan Program Daerah Yang Masuk Ke Desa Tahun Anggaran 2019.

 

Pasal   3

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan  Desa ini dalam  Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.

 

    Ditetapkan di  Giricahyo

    Pada tanggal 30 Januari  2020

           KEPALA DESA,

 

 

           SUPARYANA

Diundangkan di   Giricahyo

pada tanggal 30 Januari  2020

            SEKRETARIS DESA,

 

 

                SUPRIYANTO

LEMBARAN DESA GIRICAHYO TAHUN 2020  NOMOR  1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung